BEKASI - Korban penipuan inisial Ahmad Ahyar (AA) pemuda asal Bekasi, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peredaran farmasi tanpa izin edar yang di laporkan saudara TM pemilik CV Bumi Wijaya bernomor B/9988/VII/RES.2.1/2022/Dirreskrimsus.
Sebelumnya AA hanya sebagai korban penipuan yang di lakukan M Jafar Audah PT ABI Grup. AA tidak mengetahui bahwa produk milik PT ABI Grup merek Freshmag yang dijualnya ilegal. Hasil pengakuan AA bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari M Jafar Audah.
"Saya dipaksa menjual karena adanya ancaman dan paksaan dari M Jafar Audah, Jafar membawa polisi kerumah saya dan membuat ibu saya hampir pingsan dikarenakan saya menjual produk az-zikra yang diklaim jafar itu palsu", ujarnya.
Berlarut larut dalam tekanan M Jafar Audah PT ABI Grup, lantas AA memberanikan diri untuk mengungkap fakta. Pada 01 Desember 2021 lalu, AA berserta korban lainnya melaporkan kasus tersebut kepada Polda Metro jaya, namum laporan itu di limpahan kepada Polres Kota Depok yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
" Saya merasa dirugikan oleh Muhammad Jafar Audah dengan nilai ratusan juta rupiah, pada bulan Desember 2021 lalu, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa produk Freshmag milik M Jafar Audah. Dengan adanya informasi penetapan tersangka Muhammad jafar Audah saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian, namun saya tidak menyangka pemilik prodùk yang asli melaporkan saya, hingga saya saat ini menjadi tersangka, "", ungkap AA kepada Wartawan ( 03/08/22).
AA menjelaskan, dirinya turut membantu membongkar M Jafar Audah yang diduga getol memproduksi produk tanpa ijin edar dan mencatut merek milik orang lain, salah satunya produk Freshmag yang diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap.
" Pada 31 Desember 2021 lalu, saya bersama korban PT ABI Grup dan beberapa oraganisasi melaporkan dan menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian sebagai bukti bawah saya sebagai korban, namum kenapa bukti itu dijadikan alat untuk menjadikan saya tersangka, padahal saya juga dipaksa dan diancam oleh M Jafar audah untuk menjual barang tersebut", jelasnya.
AA mengaku dirinya merasa di zolimi oleh pihak kepolisian lantaran ia dijadikan tersangka terkait buntut kasus M Jafar Audah. Menurut AA, M jafar Audah yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dan memiliki bukti yang kuat sangat alot dijadikan tersangka, bahkan laporan korban M jafar Audah yang kini ditangani Polres Kota Depok belum ada titik kejelasan.
" Saya merasa di zolimi oleh aparat Hukum dan CV Bumi Wijaya, saya sudah membantu pihak kepolisian dan CV Bumi Wijaya dalam memperlancar proses penyelidikan melalui barang bukti produk Freshmag yang saya miliki, saya juga turut menjadi saksi atas laporan salah satu korban M jafar Audah yang kini ditangani Polresta Depok, saya juga turut serta bersama oraganisasi melaporkan M Jafar Audah kepada Mabes Polri, hal tersebut sebagai bukti, bahwa saya turut andil dalam membantu pŕoses penyelidikan", imbuhnya.
Dengan hal ini AA rencananya akan melakukan pelaporan kepada lembaga hukum, Propam Mabes Polri dan DPR RI sebagai perwakilan rakyat untuk mendapatkan keadilan hukum di negaranya sendiri.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
" Saya akan lapor kepada LBH dan Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan hukum di tanah air ini", tegasnya.
Ditempat yang berbeda, Presiden Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC menegaskan kepada aparat kepolisian dan pelapor untuk bersikap adil dan bijak terkait kasus tersebut.
Kata Presiden PERADRI penetapan tersangka saudara AA ini tidak masuk akal dalam proses hukum, diketahui AA hanya sebagai korban dan turut membantu membongkar kezoliman yang dilakukan M Jafar Audah, namum kenapa AA dijadikan tersangka. Ia meminta kasus ini harus dipertimbangkan kembali oleh kepolisian dan pelapor.
" Seharusnya polisi dan pelapor bersikap adik dan bijaksana, AA sebagai korban dan AA juga ikut membantu melaporkan namum kenapa AA dijadikan tersangka, saya berharap pihak kepolisian dan pelapor mempertimbangkan kembali kasus tersebut, " ucapnya.
Sementara itu Ketua Umum DPP Cendikia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Anhar Tanjung merespon kasus yang menimpa Pemuda Asal Bekasi tersebut, menurut Anhar seorang korban dijadikan tersangka oleh arapat hukum merupakan tindakan tidak adil yang dilakukan kepolisian dan pelapor.
" Masa korban dijadikan tersangka, dimana keadilan hukum, " tegas Anhar saat dihubungi Wartawan.
Dengan hal ini CMMI akan mengawal kasus ini sampai AA mendapatkan keadilan hukum.
"Saya akan kawal kasus ini sampai AA mendapatkan keadilan hukum", ujarnya.***(fri/tim)